STUDI KAJIAN TINGKAT AKSESIBILITAS PADA FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS (BERKEBUTUHAN KHUSUS) DIKOTA SURAKARTA

  • Edy Susanto Politeknik Indonusa Surakarta
  • Sudiro Sudiro Politeknik Indonusa Surakarta
Keywords: Aksesibilitas, difabel, fasilitas publik

Abstract

Aksesibilitas kaum difabel pada fasilitas publik adalah kemudahan yang disediakan bagi kaum difabel untuk mengakses dalam aspek kehidupan dan penghidupan atau segala kegiatan sebagai suatu kemudahan bergerak dan beraktivitas menggunakan fasilitas publik (Bangunan Publik, Transportasi, dan fasilitas yang lain), dengan memperhatikan kelancaran dan kelayakan, yang berkaitan dengan masalah sirkulasi, visual dan komponen setting. Sehingga aksesibilitas harus diterapkan secara optimal, guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam beraktivitas tanpa perbedaan antara kaum difabel dengan pengguna lain yang mempunyai kesempurnaan dalam beraktivitas. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) untuk mengetahui sejauh mana pemerintah Kota Surakarta sudah menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap kaum difabel dalam mengaksesnya. 2) Mengetahui Permasalahan aksesibilitas fisik apakah yang menghalangi kaum difabel dalam mengakses fasilitas publik kota Surakarta. 3) Sejauh mana optimalisasi fasilitas publik tersebut sudah ramah terhadap kaum difabel
Penelitian ini mengambil lokasi fasilitas publik di Kota Surakarta Jawa Tengah. Dalam penelitian ini yang menjadi subyek penelitian (informan) adalah fasilitas publik di Kota Surakarta terhadap kondisi apakah sudah aksesibilitas belum.. Disamping itu, penelitian ini juga membutuhkan data yang dikumpulkan dari Para informan (difabel) sebagai data pendukung dengan melakukan wawancara. Dalam menentukan informan, penelitian ini menggunakan Teknik Snow Ball (Teknik Bola Salju),
Hasil penelitian ini dapat di simpulkan sebagai berikut : 1). Dari aspek kebijakan,Pemerintah Kota Surakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel yang dilengkapi dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel. 2). Pada proses implementasi kebijakan aksesibilitas ini banyak pihak yang terlibat seperti Bapppeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Kota, Dinas Sosial, BPPKAD, DPRD, TAD, LSM, Desa/kelurahan, serta pihak swasta, akan tetapi banyaknya pihak yang terlibat belum mampu membuat fasilitas publik tersebut mencerminkan pembangunan yang berpedoman pada acuan akasesibilitas. 3) Permasalahan aksesibilitas fisik apakah yang menghalangi kaum difabel dalam mengakses fasilitas publik kota Surakarta. Sebagaimana persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan, maka begitu juga yang seharusnya di lakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam menyediakan fasilitas publik juga harus memenuhi syarat : kemudahan, kegunaan, keselamatan, dan kemandirian. Dari data hasil survey pada bangunan publik di Kota Surakarta yang meliputi (Kantor Pemerintahan, Pasar tradisional, Pasar Modern, Fasilitas Kesehatan, Terminal, Stasiun Kereta Api, Badara Udara) Secara umum ketersediaan fasilitas penyandang disabilitas di bangunan publik di Kota Surakarta sudah tersedia, akan tetapi dari sisi kemudahan, kenyamanan, keamanan dan kemandirian dalam mengaksesnya bagi penyandang disabilitas masih jauh, hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut : (a) Kemiringan ramp penyandang disabilitas di beberapa tempat masih sangat curam, (b) Kurangnya ketersediaan hand rail pada fasilitas khusus penyandang disabilitas, (c) Ketersediaan fasilitas toilet khusus bagi penyandang disabilitas kurang di perhatikan, (d) Ketersediaan fasilitas petunjuk dalam bentuk huruf braile belum ada, sehingga bagi penyandang disabilitas tune netra belum bisa mengakses secara mandiri, (e) Kurangnya ketersediaan guiding block pada fasilitas khusus penyandang disabilitas.

Published
2019-03-08
Section
Articles