KAJIAN PERSPEKTIF HUKUM SDM AKUNTAN PUBLIK DALAM MELAKUKAN AUDIT REKANAN

  • Desi Syamsiah -
  • Wahjoe Mawardiningsih -
  • Heru Prasetyo -
Keywords: SDM, hukum, KAP, audit rekanan

Abstract

Laporan keuangan belum tentu menunjukkan laba yang sesungguhnya, karena laba tersebut
mungkin mengandung unsur akrual, yang dapat menjadi risiko informasi akibat manajemen laba
yang dilakukan perusahaan. Auditor dituntut untuk menilai kewajaran penyajian laba tersebut.
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah perspektif hukum SDM akuntan publik dalam
melakukan audit rekanan. Sampel penelitian adalah Penelitian ini mengambil objek auditor yang
bertugas di Kantor Akuntan Publik (KAP) Kota Solo dan sekitarnya. Metode sampling yang
digunakan adalah menggunakan convenience sampling dengan responden terdiri dari 3 akuntan
publik (auditor) berkantor menetap, yang masing-masing memiliki minimal 5 rekanan
institusi/perusahaan pada tahun penelitian (2016-2018). Pemilihan sampel berdasarkan
kemudahan, sehingga penulis mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan
mudah. Metode penelitian bersifat deskriptif kuantitatif dimana analisis data menggunakan
statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik dan analisis data. Hasil penelitian
bervariabel independen secara bersama-sama (simultan) diketahui bahwa SDM akuntan publik
tidak memiliki kekuatan hukum dalam pemberian opini audit namun berkekuatan hukum dalam
melaksanakan tugasnya.

Published
2020-03-30
Section
Articles