PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN ANGKUTAN ATAS BARANG KIRIMAN JIKA KAPAL TENGGELAM

  • Tri Mulyatno Budhi Hartanto Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Rina Arum Prastyanti Universitas Duta Bangsa Surakarta
Keywords: pertanggungjawaban, kapal, tenggelam

Abstract

Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa ini jasa pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan ditandainya banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan angkutan atas barang kiriman jika kapal tenggelam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undangundang dan regulasi-regulasi  dikaitkan dengan adanya kasus kapal tenggelam.Teknik Analisis data Teknik analisis data yang dipakai untuk penelitian ini yaitu metode analisis deduktif, yaitu metode analisis data yang dimulai dari dalil-dalil umum postulat dan paradigma tertentu sebagai pangkal tolak pengambilan kesimpulan.  Dari berbagai pembahasan yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa didalam tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang tersebut diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 472 KUHD, merupakan bentuk perlindungan hukun secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut. Proses tuntutan ganti rugi dilakukan di pelabuhan pembongkaran dengan menyertakan Bill of Lading serta Notice of Claim yang diperoleh dari pihak pengangkut.

Published
2020-09-15
Section
Articles